Minggu, 18 Januari 2009

Macam-macam perjanjanjian

Pembagian Perjanjian antara lain sebagai berikut:

A. Dari segi prestasi perjanjian aantara lain:
  1. Perjanjian untuk memberikan sesuatu.
  2. Perjanjian untuk melakukan sesuatu.
  3. Perjanjian untuk tidak melakukan sesuatu.
B. Dari segi "isi" prestasi antara lain:
  1. Perjanjian positif adalah perjanjian yang isinya positif "melakukan sesuatu".
  2. Perjanjian negatif adalah perjanjian yang isinya negatif "isinya untuk tidak melakukan sesuatu".
C. Dari segi "waktu" antara lain:
  1. Perjanjian sepintas lalu adalah pemenuhan prestasi langsung sekaligus dalam waktu yang singkat dengan demikian perjanjian berakhir, biasanya jenis perjanjian ini tidak terlalu besar.
  2. Perjanjian berlangsung terus adalah disini pemenuhan prestasi berlangsung dalam jangka waktu yang lama, biasanya jenis perjanjian yang besar.
D. Dari segi "isi, subyek, maksud perjanjian" antara lain:
  1. Perjanjian alternatif adalah debitur dalam memenuhi kewajibannya dapat memilih salah satu diantara prestasi yang telah ditentukan.
Selain Perjanjian diatas ada juga perjanjian atau jenis yang lain diantaranya:
    1. Perjanjian komulatif adalah prestasi yang dibebankan pada debitur terdiri dari bermacam-macam jenis.
    2. Perjanjian fakultatif adalah hanya mempunyai satu obyek prestasi, maka debitur berhak mengganti prestasi yang ditentukan dengan prestasi lain, bila debitur tidak mungkin menyerahkan prestasi semula.
    3. Perjanjian generik adalah perjanjian yang hanya menentukan jenis dan jumlah barang yang harus diserahkan.
    4. Perjanjian spesifik adalah perjanjian yang menjadi obyek perjanjian yang ditentukan dengan ciri-ciri saja.
    5. Perjanjian yang dapat dibagi adalah obyek perjanjian yang dapat dibagi menjadi beberapa.
    6. Perjanjian yang tidak dapat dibagi adalah perjanjian yang obyeknya tidak dapat dibagi beberapa.
    7. Perjanjian tanggung menanggung adalah perjanjian sebagai akibat dari kehendak para pihak atau oleh ketentuan undang-undang.
    8. Perjanjian bersyarat adalah perjanjian yang pelaksanaannya digantungkan kepada sesuatu di masa depan yang belum pasti.
`Syarat-syarat perjanjian disebut sebagai perjanjian bersyarat dapat dilihat dari 3 hal:
  • Dapat dilihat dari isi yang secara tegas disebut syarat tersebut.
  • Hekekat perjanjian itu bersyarat.
  • Perjanjian bersyarat didasarkan pada kelaziman.
Macam-macam syarat:
  • Syarat yang menunda perjanjian.
  • Syarat yang maengakhiri atau memutuskan perjanjian.

Syarat dianggap tidak ada bila:
  • Klausul perjanjian telah kadaluwarsa.
  • Jika syarat digantungkan pada suatu yang pasti.
  • Jika perjanjian didasarkan pada syarat yang memaksa.
  • Syarat perjanjian tidak mungkin dipenuhi/dilaksanakan.
  • Syarat tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan.
Syarat harus dimengerti, sehubungan dengan ini perlu diperhatikan beberapa ketentuan:
  • Syarat harus dapat dimengerti.
  • Syarat dibuat dengan kesepakatan tidak sepihak saja.
  • Syarat tidak terpenuhi.